Kapolres Tanjungpinang Polres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, S.IK melalui KOMPOL Anjar Yogota Widodo, S.IK mengatakan pelaku perjalanan antar pulau dikepulauan Riau tidak diwajibkan menggunakan swab antigen lagi, tetapi para pelaku perjalanan wajib menunjukan sertifikat sudah divaksin kepada petugas.
“Untuk mengantisipasi terhambatnya aktifitas perjalanan penumpang yang ada di pelabuhan, para stackholder / pemangku kepentingan di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang mengadakan Pos Pelayanan Vaksinasi yang berada di dalam pelabuhan domestik Sri Bintan Pura”, terang Kapolsek