Jakarta, sketsindonews – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi terkait korupsi PT. Asabri pada beberapa Perusahaan periode tahun 2012 hingga 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut kelima orang saksi tersebut yakni, RAS selaku Komisaris PT. Pool Advista Manajemen (pihak yang mewakili Tersangka Korporasi PT. PPAM),
“Diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)” ucap Leonard dalam keterangan tertulis pada Senin (18/10/21).
Kemudian, GP selaku Mantan Kepala Divisi Investasi PT. ASABRI periode 22 Mei 2017 hingga 31 Juli 2018, lalu BS selaku Direktur PT. Corfina Capital Manager Investasi, RS selaku Mantan Tim Pengelola Investasi/Fund Manager, dan SA selaku Mantan Tim Pengelola Investasi/Fund Manager.
Leonard menambahkan, pemeriksaan saksi guna menambah alat bukti dan fakta hukum dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Asabri.
Untuk diketahui, penyidik kembali menetapkan tiga orang tersangka individu dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri, yakni Edward Seky Soerjadjaya selaku Mantan Direktur Ortos Holding, Betty selaku Mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, dan Rennier Abdul Rachman Latief selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.
Ketiganya merupakan narapidana di kasus berbeda. Dengan penambahan tiga tersangka, maka jumlah seluruh tersangka individu menjadi 12 orang plus 10 tersangka korporasi.
Aset sitaan pun bertambah pascadua mobil BMW 520i milik PT Rimo International disita di kediaman tersangka Teddy Tjokrosaputro. Total aset sitaan masih Rp14 triliun karena kedua mobil itu masih dalam proses penghitungan. (Fanss)






