Kasus Perum Perindo, Kejagung Jebloskan 3 Orang Tersangka ke Penjara

oleh
oleh
Kejaksaan Agung RI

“Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap tiga tersangka dilakukan penahanan” kata Leonard dalam keterangan resmi pada Kamis (21/10/21).

Leonard menyebut ketiga tersangka tersebut yaitu, NMB selaku Direktur PT. Prima Pangan Madani, kemudian LS selaku Direktur PT. Kemilau Bintang Timur, dan WP selaku Karyawan BUMN/Mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo.

No More Posts Available.

No more pages to load.