Jakarta, sketsindonews – Sidang gugatan Partai Demokrat kepada Kemenkumham RI terkait dengan pembatalan AD/ART Partai Demokrat 2020 dan Kepengurusan AHY yang telah disahkan Kemenkumham kembali digelar di PTUN Jakarta, Kamis (21/10/21)
Sidang dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN.JKT ini digelar dengan mendengarkan keterangan ahli yakni Dr Lintong Siahaan, SH., MH. mantan Ketua Pengadilan TUN Medan, serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Sonyendah Retnaningsih, SH., MH.
Usai sidang Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Thamrin Harahap & Partners menyampaikan bahwa sengketa Partai Politik (Parpol) sudah biasa digelar di PTUN.
“Ahli mengatakan sengketa parpol itu sudah terbiasa di ptun, bahkan dia (saksi ahli) sudah 4 kali menjadi ahli (terkait sengketa parpol),” papar Ahmad Thamrin Harahap yang juga didampingi Apriandy Iskandar Dalimumthe, Amir Fauzi, Hincat Silalahi, Tamrin.
Sementara terkait pihak AHY yang mempermasalahkan tenggat waktu 90 hari, disebutkan bahwa PTUN masih berwenang menangani gugatan tersebut.
“Kasus tersebut masih wewenang TUN dan tenggang waktu masih bisa karena diketahui pihak yang berkepentingan,” jelasnya.