Pernyataan Zainal ini, lanjutnya tidak ada hubungannya dengan substansi gugatan dan tak ada bukti akademisnya. Zainal secara sadar ingin menuduh bahwa pemerintah telah melakukan upaya merusak partai-partai oposisi.
“Itu adalah tuduhan yang mengada-ada dan padangan yang keliru,” kata Rusdiansyah yang juga menyampaikan, “Faktanya, pemerintah dalam hal ini Kemenkumham tidak serta merta menyetujui permohonan kubu KLB Deli Serdang, sehingga kami lakukan upaya hukum ke PTUN.”
“Zainal juga berpandangan bahwa harusnya mekanisme demokrasi tidak dipaksakan untuk diselesaikan di pengadilan. Terkait pandangan ini, sepertinya Zainal tidak memahami isi 10 Pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan UUD 1945,” tambah Rusdiansyah.
Lebih jauh, Rusdiansyah juga memaparkan Isi 10 pilar demokrasi, yakni Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa, Demokrasi dengan kecerdasan, Demokrasi yang berkedaulatan rakyat, Demokrasi dengan rule of law, Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara, Demokrasi dengan hak asasi manusia, Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka, Demokrasi dengan otonomi daerah, Demokrasi dengan kemakmuran, serta Demokrasi yang berkeadilan sosial.
Untuk itu kata Rusdiansyah, upaya hukum ke pengadilan yang dilakukan oleh kliennya merupakan tindakan yang sejalan dengan pilar demokrasi konstitusional Indonesia.