Rusdiansyah: Kubu AHY Hadirkan Saksi Ahli Yang Mbalelo, Tidak Paham Substansi Gugatan

oleh
oleh
Kuasa Hukum Demokrat KLB, Rusdiansyah, SH. MH (dok. Istimewa)

“Andai saja Zainal Arifin Muchtar dan Margarito Khamis membaca isi AD/ART Partai Demokrat tahun 2020, maka sebagai akademisi, mereka akan malu menjadi saksi ahli kubu AHY,” ujarnya.

Kedua akademisi ini dalam kesehariannya mengaku pejuang demokrasi, namun faktanya sekarang lanjut Ruadiansyah mereka membela oligarki kekuasaan yang tirani dan nepotism yang tertuang didalam AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.

“Karena itu, demokrasi seperti apa  sesungguhnya yang sedang diperjuangkan Zainal dan Margarito?,” tanyanya.

Terkait, Zainal juga menyebut bahwa sengketa ini cukup diselesaikan di internal partai, tidak di pengadilan, menurut Rusdiansyah sekali lagi, Zainal tidak memahami objek gugatan. Dimana objek gugatan kubu KLB Deli Serdang adalah Surat Keputusan Kemenkumham, bukan surat keputusan Partai. Menurut UU PTUN, ranah gugatan untuk keputusan kemenkumham adalah di PTUN, bukan di internal partai.

“Cara berpikir saksi ahli Zainal Arifin Mochtar dan Margarito Kamis ini seperti Mbalelo tidak seperti akademisi, tapi layaknya politisi. Zainal sedang menggiring opini yang keliru dan mengajarkan warga negara untuk tidak taat serta tidak menghormati hukum. Pemikiran semacam ini sangat berbahaya dalam negara demokrasi,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.