“Kami memberikan pemhaman tentang pita cukai, ciri dan perbedaan rokok ilegal pada masyarakat untuk bersama-sama dalam memberantas rokok ilegal,” ucap Zainul.
Pihaknya berharap, adanya sosialisasi ketentuan bidang cukai kepada masyarakat, ke depan diharap tidak terjerujus ke dalam mafia peredaran rokok ilegal, sehingga kedepan peredaran rokok ilegal di wilayah Pamekasan semakin menurun.
(nru/nky)