Pengungkapan Kasus Narkoba Oleh Polres Metro Jakarta Pusat Jenis Ekstasi Dan Ganja

oleh
oleh

Setyo menyatakan atas kejadian ini pelaku dikenakan ancaman dengan pasal 114, pasal 112, pasal 132, dan pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

( Shanty )

No More Posts Available.

No more pages to load.