Jakarta, sketsindonews – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) mengamankan 21M dari praktek aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan Polri berupaya secara optimal untuk dapat menangani pinjaman online ilegal.
“Berusaha keras pinjol ilegal ini tidak tejadi lagi di masyarakat. Polri mendalami modus operandi yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab” katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (25/10/21).