Unsur itu harus terwakilan baik unsur pemerintah, Tokoh Masyarakat, unsur RT, unsur Tokoh Agama dalam terapan Pergub 171. Itu sudah jelas !
Sejak awal indikasi pertemuan tercium dimana kandidat dan panitia lakukan pertemuan untuk mendorong salah satu calon. Warga mencium gelagat bahwa ada “skenario” sistemik untuk melakukan kecurangan jauh dari adil, demokratis dan fair di pelaksanaan pemilihan RW 07 CPT
Klimaks Pembatalan
Warga HS (45) memberikan kronologis klimak pembatalan terjadi setelah warga protes keras bahkan ada banting kursi da gebrak meja dari tokoh masyarakat atas kecurangan tidak jujur, adil dan pada akhirnya penghitungan suara tidak bisa dilanjutkan disebabkan ada manupulasi kertas suara tidak dikawal dalam standarisasi sesuai tatib , ucap HS.
Seharusnya Lurah Shinta Purnama juga memahami apa menjadi putusan warga, bahwa salah satu kontestan diketahui curang dan diputuskan telah diskualifikasi otomatis itu lan harus digugurkan, artinya tinggal 2 calon untuk berlangsung.