Jakarta, sketsindonews – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, melakukan studi untuk belajar pengelolaan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Hal tersebut dilakukan menyusul pemerintah daerah dalam waktu dekat juga akan membangun KIHT di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Achmad Sjaifuddin mengatakan, pengelolaan KIHT di Kabupaten Soppeng dapat dijadikan contoh. Padahal kabupaten tersebut bukan daerah penghasil tembakau. Uniknya disana bahan baku perusahaan rokok ada yang berasal dari tembakau Madura.
“Walaupun Soppeng jauh dari Makassar, ternyata operasional KIHT disana jalan. Sekitar 10 pabrik rokok yang sudah beroperasi. Di sana itu bukan penghasil tembakau, hanya sumber bahan bakunya ada yang mengambil dari Madura. Suatu yang ironi ketika Pamekasan penghasil tembakau tetapi tidak bisa meniru sistemnya,” kata Achmad Sjaifuddin.
Sejumlah pengusaha rokok binaan KIHT Soppeng, kata dia, pemkab setempat mengapresiasi dan telah memberi ruang kepada mereka. Sementara hasilnya cukup menguntungkan. Karena itu mereka mengaku tenang menjalani bisnis usaha rokok, sebab mereka juga mendapat fasilitas dari pemerintah.
“Dari KIHT Soppeng kita tiru sistem pengelolaannya, manajemen termasuk fisik. Disana pabrik rokok tidak terlalu luas. Kalau kami di sini kan ada kawasan sendiri, sehingga nanti bisa menjadi semacam inspirasi di dalam penyusunan rencana pembangunan,“ ucapnya.
Alasan Pemkab Pamekasan hingga ke Kabupaten Soppeng, karena menjadikan Sopeng sebagai tujuan studi tiru untuk progresifitas pembangunan KIHT di Pamekasan. Di Indonesia KIHT itu ada dua yakni Kudus dan Soppeng. Pamekasan belajar pada keduanya.
“Jangan sampai nanti sudah bangun secara fisik tetapi tidak bisa melakukan operasional. Nah itu yang menjadikan kita untuk belajar ke daerah yang sudah berpengalaman mengelola KIHT,” ungkapnya.
Menurutnya, ada yang berbeda pengelolaan KIHT di Kudus dan Soppeng, dii Kudus pengelolaan operasionalnya oleh Dinas Koperasi, akan tetapi kalau di Soppeng oleh Perusahaan Umum daerah dan asosiasi para pengusaha rokok.
“Buat kami bagaimana KIHT di Pamekasan segara terwujud, kemarin juga sudah dihubungi dengan Kanwil Bea Cukai Provinsi Jatim, untuk disegerakan. Temen-teman pabrik rokok juga segera, biar tidak ada simpang siur terhadap KIHT, kayak model apa, segala keuntungan keunggulan mungkin plus minusnya,” katanya.
Yang penting, kata Achmad, semua pihak punya komitmen yang kuat bagaimana Pamekasan bisa maju, berusaha di bidang rokok yang legal. Kalau illegal hanya bermain di kelas bawah. Kalau legal minimal kelas menengah.
“Disamping itu nanti akan memberikan trigger effect ekonomi kepada kawasan sekitar KIHT, artinya disitu akan tumbuh berbagai unit usaha yang bisa mensupport kegiatan ekonomi di kawasan KIHT itu. Segala kekurangan mari kita rembuk bersama demi Pamekasan,” pungkasnya.
Kegiatan studi tersebut berjalan selama tiga hari (26-28/9/2021). Pejabat pemerintah yang hadir di antaranya, Plt Sekdakab Pamekasan Ajib Abdullah, sementara aggotanya meliputi sejumlah pimpinan OPD terkait seperti Disperindag, Dinas Koperasi dan UKM, Bagian Perekonomian, Dinas PKPD, utusan dari Bea Cukai Madura, dan sejumlah pengusaha rokok asal Pamekasan.
(nru/nky)







