Tertangkap, Pelaku Pelecehan Seksual Di Stasiun Sudirman Diduga Alami Eksibisionis Telah Diamankan Oleh Polisi

oleh
oleh

“Kami berterima kasih kepada korban yang telah sadar untuk melaporkan hal ini kepada polisi,” ucap Setyo.

Atas kejadian ini polisi akan melakukan antisipasi serta dibutuhkan peran masyarakat dan pemerintah daerah untuk bekerja sama mengatasi tindak kejahatan serupa.

Pelaku telah diamankan di Polsek Tanah Abang dan dijerat UU Pornografi Pasal 36, Pasal 10 UU RI No 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, dan Pasal 281 KUHP terkait kejahatan kesusilaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

No More Posts Available.

No more pages to load.