Bea Cukai Madura Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Rp 2,3 Miliar

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Bea Cukai Madura, Jawa Timur, melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal sebanyak 5.329.166, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar. Kegiatan pemusnahan ini dilakukan di TPA Angsanah Desa Samatan Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Kepala Bea Cukai Madura Yanuar Calliandra mengatakan, bila diangkakan jutaan batang rokok ilegal tersebut tembus kurang lebih Rp5,4 miliar, hanya setelah diselidiki kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar. Rokok tersebut diperoleh dari kegiatan operasi sebanyak 151 kali penindakan. Terhitung sejak 30 Juni 2021 sampai 12 Oktober 2021.

“Langkah penindakan ini dilakukan setelah memperoleh informasi masyarakat, maupun dari hasil penggalian informasi pihak tertentu. Pemusnahan bertujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dengan cara ditimbun,” kata Yanuar di lokasi pemusnahan, Jumat (29/10/21).

Langkah pemusnahan katanya, dilaksanakan berdasarkan surat persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan System Informasi Nomor S-206/MK.6/KN.5/2021, tertanggal 13 Oktober 2021. Meski demikian Bea Cukai menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, terutama pemerintah daerah, dan seluruh lapisan masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.