DPO Selama 6 Tahun Ditangkap Kejari Denpasar

oleh
oleh

Dalam perkara ini, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.

Sebagaimana diatur dalam pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan melakukan tindak pidana Pencucian Uang yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana.

Keberadaan terpidana Nana Juhariah merupakan pengembangan dari perkara atas nama Hendra Kurniawan yang saat ini sedang menjalani pidana selama 15 tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Dari tangan Hendra diamankan barang bukti sabu seberat 404,7 gram. (Fanss)

No More Posts Available.

No more pages to load.