Jakarta, sketsindonews – Juru Bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad tanggapi penolakan Mahkamah Agung (MA) atas Judicial Review (JR) atau uji materi AD/ART Demokrat tahun 2020 yang diajukan oleh kader Demokrat dengan didampingi Yusril Ihza Mahendra.
“Meskipun kami bersyukur dengan penolakan Judicial Review oleh Mahkamah Agung, namun kami tetap sangat menghargai upaya hukum Judicial Review yang telah dilakukan oleh kader Partai Demokrat,” ungkap Rahmad melalui siaran pers, Selasa (9/11/21) malam.
“Kami juga akan terus memberikan dukungan moral dan semangat kepada kader Partai Demokrat yang menggugat melalui JR tersebut, untuk terus berjuang mencari keadilan,” tambahnya.
Menurutnya, Mahkamah Agung tentu saja memiliki dasar dan pertimbangan hukum untuk menolak JR tersebut. “Dan pilihan Mahkamah Agung itu juga kami hargai dan hormati,” ujarnya.
Dengan ditolaknya Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut, Rahmad meyakini bahwa gugatan Demokrat KLB Deli Serdang, Nomor 150 di PTUN Jakarta menjadi semakin kuat.
“Di TUN 150, kami menggugat Menkumham untuk mengesahkan hasil KLB Deli Serdang dan AD ART Tahun 2021. Jika judial review tersebut sempat dikabulkan Mahkamah Agung, maka peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD ART di Kongres Luar Biasa (KLB) menjadi terbuka. Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan persoalan baru bagi kami,” jelasnya.
Namun dengan penolakan MA tersebut, lanjut Rahmad maka gugatan di PTUN menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD ART menjadi tertutup.
Sebagai informasi, Menurut jadwal, minggu depan, gugatan di PTUN dengan nomor Perkara Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT tersebut sudah masuk tahap kesimpulan, kemudian, dua minggu setelahnya sudah ketok palu.
“Kami optimis, dan semoga gugatan kami di TUN 150 dikabulkan seluruhnya oleh Hakim TUN,” pungkasnya.
(Eky)






