Sampaikan Keynote Speech di IAIN Pare-Pare, LaNyalla Tegaskan DPD Harus Diperkuat

oleh
oleh

Pare Pare, sketsindonews – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai gagasan untuk membuka peluang calon pemimpin dari kalangan non-partai politik adalah konstitusional. Sehingga, hak DPD RI sebagai wakil daerah yang merupakan perwujudan dari Utusan Daerah dan Utusan Golongan perlu dipulihkan. 

Hal itu disampaikan LaNyalla saat menjadi Keynote Speech dalam FGD ‘Amandemen ke-5 UUD 1945: Menghitung Peluang Calon Perseorangan’, yang diselenggarakan di Auditorium Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pare-Pare, Selasa (16/11/21).

“Sebelum Amandemen Konstitusi empat tahap, Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan mendapat mandat rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga semuanya dapat mengajukan atau mengusulkan sekaligus memilih calon presiden dan calon wakil presiden,” kata LaNyalla.

Tetapi setelah Amandemen Konstitusi, lanjut LaNyalla, sistem tata negara Indonesia berubah total. MPR tidak lagi menjadi Lembaga Tertinggi Negara. Utusan Daerah diganti Dewan Perwakilan Daerah dan Utusan Golongan dihapus. Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Mandat Rakyat diberikan kepada dua ruang politik, yaitu Parlemen dan Presiden. 

“Yang menjadi pertanyaan, DPD yang merupakan perubahan wujud utusan daerah dan utusan golongan, justru kehilangan hak dasar sebagai pemegang daulat rakyat yang didapat melalui Pemilu. Inilah yang saya sebut dengan kecelakaan hukum yang harus dibenahi,” lengkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.