Terpisah, Wakil Ketua Bidang Organisasi Koni Pusat Eman Sumusi membenarkan hal tersebut, AD/ART Koni harus menjadi acuan dari AD/ART induk Cabang Olahraga (Cabor) dan tidak bertentangan dengan AD/ART Koni.
“Kemudian ada instruksi di dalam AD/ART kepada pasal peralihan itu diberikan waktu satu masa bakti kepengurusan, jadi sebenarnya kepengurusannya kan sudah melewati masa bakti kepengurusan, harusnya sudah bisa menyesuaikan kira-kira begitu, jadi disebutkan bahwa Rakernas itu hanya satu kali dalam setahun” kata Eman kepada Sketsindo saat dibubungi pada Selasa (16/11/21).
Eman menjelaskan, hanya ada satu kali Rakernas dalam setahun didalam AD/ART Koni Pusat. Kenapa satu kali, lanjut Eman, Rakernas adalah salah satu instansi organisasi yang mengikat hasilnya.
“Jadi putusan-putusan itu harus mengikat dan itu harus dilaksanakan oleh jajarannya baik oleh PB nya (Pengurus Besar) sendiri maupun Pengprovnya (Pengurus Provinsi), oleh karena itu masa dalam satu tahun itu ada perubahan didalam organisasi yang diambil dari forum itu” pungkasnya.