Jakarta, sketsindonews – Setelah sebelumnya sejak Selasa 2 November hingga 15 November 2021 Provinsi DKI Jakarta memasuki status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021.
Kembali masyarakat terutama para pelaku usaha diberi kabar bagus yakni status DKI Jakarta yang masih bisa bertahan di Level 1. Dimana DKI Jakarta masuk dalam daftar daerah yang menerapkan PPKM level 1 dan tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendgari) Nomor 60 tahun 2021, seperti dilihat Kamis (17/11/21).
“Pasti kita bahagia, karena kita tetap dapat berjualan, mudah-mudahan ngga naik lagi jadi level 2 bahkan 4, tapi jadi habis lah covid-19 ini,” ujar Siti, salah satu pedagang di Pasar Tasik, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/21) menanggapi status DKI Jakarta saat ini.
Meski sudah longgar, dia mengakui bahwa Protokol Kesehatan (prokes) di pasar tidak pernah dilonggarkan. “Kalau prokes kita terus utamakan, karena pengelola sini (Pasar Tasik Cideng) juga selalu negor, terutama soal Vaksinasi,” ungkapnya.
Vaksinasi Itu Penting
Saat dicoba hubungi, Heru Nuryaman selaku Pengelola Pasar Tasik, Cideng, Tanah Abang menegaskan bahwa prokes wajib diterapkan.