Kasus “Cek Bodong” Polda Sumut Tetapkan Dodiet Wiraatmaja DPO Kasus Penggelapan

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Perjanjian kerjasama usaha berbuntut laporan polisi dan akhirnya membuat Dodiet Wiraatmaja masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sesuai konfirmasi pihak Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Ditrekrimum Polda Sumatera Utara memasukkan tersangka Dodiet Wiraatmaja terdaftar ke dalam DPO.

“Benar, Dodiet masuk dalam DPO, dan saat ini dalam pencarian,” ujar Kombes Hadi Wahyudi.

Ia menjelaskan Dodiet ditetapkan tersangka dalam kasus penggelapan, dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 272 / II / 2021/ SUMUT / SPKT I tanggal 06 Februari 2021, dengan pelapor inisial RS.

“Selain Dodiet, terlapor Karmin juga sudah Terpidana berdasarkan putusan pengadilan no.486/Pid.B/2021/PN Rap,” beber Hadi (24/11)

No More Posts Available.

No more pages to load.