Soal Putusan PTUN, Demokrat KLB Deli Serdang Sebut Ada Dua Keganjilan

oleh
oleh
Juru Bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad saat menyampaikan pernyataan pers melalui Channel Youtube Muhammad Rahmad, Rabu (24/11/21). (Tangkapan Layar)

Jakarta, sketsindonews – Gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang kepada Menteri Hukum dan HAM (atau Menkumham) dengan Nomor Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT di N.O. (niet ontvankelijke verklaard) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Keputusan tersebut disampaikan melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA) Selasa (23/11/21) kemarin.

Juru Bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad menegaskan bahwa perkara gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang bukan ditolak, tetapi dinyatakan N.O.

‘Untuk diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia dan teman teman media, bahwa Gugatan N.O. adalah sangat berbeda dengan Gugatan Ditolak,” jelasnya melalui pernyataan pers yang disampaikan secara online dalam channel Youtube Muhammad Rahmad, Rabu (24/11/21).

Dia menjelaskan bahwa gugatan disebut N.O. adalah objek gugatan dipandang memiliki cacat formil yang dipandang melekat pada gugatan, sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima. Sedangkan Gugatan Ditolak adalah bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya.

“Oleh karena gugatan kami dinyatakan N.O. oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta, maka terbuka dua Langkah hukum. Pertama; memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkannya kembali ke PTUN Jakarta, atau kedua; melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta,” paparnya.

Keputusan PTUN Jakarta tersebut, lanjutnya tentu belum bisa disimpulkan sebagai Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkracht, karena Undang-undang menjamin, ada masa tenggang 14 hari bagi Partai Demokrat KLB Deli Serdang untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil. Apakah menerima putusan tersebut, atau memperbaiki pokok gugatan, atau melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta.

Dugaan Keganjilan

No More Posts Available.

No more pages to load.