Lanjutan Sidang ASABRI, Ahli BPK Paparkan Kerugian Dari Masing-masing Terdakwa

oleh
oleh
Pengucapan sumpah oleh saksi ahli, pada sidang ASABRI di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/11/21).

Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Asabri (Persero) yang disebut merugikan negara sebesar Rp 22.7 triliun, Senin (29/11/21).

Sidang yang menjerat Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020; Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015; Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019; Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan; Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM); Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX); Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations; serta Mantan Dirut PT Asabri Adam R Damiri sebagai terdakwa ini dimulai dengan mendengarkan keterangan lanjutan dari Saksi Ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pada sidang ini, Ahli menyampaikan perhitungan kerugian yang disebabkan oleh masing-masing terdakwa.

No More Posts Available.

No more pages to load.