Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Gong Xi Fa Cai

Selamat Tahun Baru Imlek 2577

Semoga Tahun Ular Kayu 2026 membawa kemakmuran & kebahagiaan
2026
🧧🐍 Imlek 2577

Lanjutan Sidang ASABRI, Ahli BPK Paparkan Kerugian Dari Masing-masing Terdakwa

oleh
Pengucapan sumpah oleh saksi ahli, pada sidang ASABRI di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/11/21).
8.4K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Asabri (Persero) yang disebut merugikan negara sebesar Rp 22.7 triliun, Senin (29/11/21).

Sidang yang menjerat Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020; Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015; Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019; Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan; Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM); Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX); Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations; serta Mantan Dirut PT Asabri Adam R Damiri sebagai terdakwa ini dimulai dengan mendengarkan keterangan lanjutan dari Saksi Ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pada sidang ini, Ahli menyampaikan perhitungan kerugian yang disebabkan oleh masing-masing terdakwa.

Gambar

“Sebelumnya menyatakan bisa memberikan perhitungan jika diberi waktu, apakah saudara sudah bisa memberikan?,” tanya hakim.

“Sudah yang mulia,” jawab ahli.

“Penempatan dana investasi PT Asabri persero yang belum kembali sampai 31 Desember 2019 yang pertama bapak Adam Damari selaku Direktur Utama PT Asabri Rp 2.7 Triliun terdiri dari saham Reksadana, bapak Bahtiar Efendi 1 Triliun,” papar Ahli dari BPK.

Namun, ahli hanya menyampaikan perhitungan untuk 4 terdakwa yakni Adam R Damiri, Bahtiar Efendi, Sonny Wijaya, dan Heri Setianto, karena sebelumnya telah disampaikan. “Ahli hanya busa menyampaikan untuk 4 terdakwa,” jelas Hakim.

Selanjutnya sidang digelar dengan mendengarkan keterangan ahli dari masing-masing terdakwa, yakni:

– Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H. (Ahli dari Terdakwa Jimmy Sutopo dan Heru Hidayat)
– Dr. Dian Puji N. Simatupang, S.H., M.H (Ahli dari Adam R. Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setianto, Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo)
– Dr. Arman Nefi, S.H., M.M. (Ahli dari Terdakwa Sonny Widjaja dan Jimmy Sutopo)
– Dr. Eko Sambodo (Ahli dari Terdakwa Adam R Damiri, Bachtiar Effendi dan Heru Hidayat)
– H. Drs. Budi Ruseno, MM (Ahli dari Terdakwa Adam R Damiri dan Effendi)
– Irfan rahardjo, SE MM (Ahli dari Terdakwa Hari Setianto)
– Prof Dr Agus Surono (Ahli dari Terdakwa Hari Setianto)
– Ito Warsito, Ak., M.BA (Ahli dari Terdakwa Hari Setianto)
– Indra Syahfitri SH MM CRMP QQA (Ahli dari  Terdakwa Lukman Purnomosidi)
– Dr Mahmud Mulyadi  (Ahli dari Terdakwa Lukman Purnomosidi)
– Dr Miftahul Huda, S.H., L.LM (Ahli dari Terdakwa Lukman Purnomosidi)

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap