Sebelumnya diberitakan, Pakar kimia ITB, Ahmad Zainal, meminta agar pelabelan kemasan air minum dalam kemasan (AMDK) itu tidak hanya diberlakukan kepada satu produk pangan saja, tapi untuk semua produk pangan.
“BPOM harus fair juga terkait pelabelan itu, karena makanan dan minuman kan tidak cuma galon. Ini ada aturannya BPOM-nya yang menyebutkan bahwa jaminan keamanan pangan itu dilakukan pada semua produk pangan,” ujarnya, saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Menurut Zainal, pelabelan itu secara scientific sebenarnya tidak perlu dilakukan karena sudah ada jaminan dari BPOM dan Kemenperin bahwa produk-produk air kemasan galon aman untuk digunakan. Berdasarkan uji laboratorium yang dilakukan BPOM sudah terbukti bahwa migrasi BPA dalam galon itu masih dalam batas aman atau jauh di bawah ambang batas aman yang sudah ditetapkan BPOM.
Terkahir, sampai berita ini ditayangkan, pihak BPOM masih enggan berkomentar saat dikonfirmasi, baik Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito maupun Deputi III BPOM, Rita Endang. (Fanss)