Jakarta, sketsindonews – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melaksanakan Konsultasi Publik terkait rancangan peraturan BPOM tentang perubahan kedua atas peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan.
Kendati demikian, agenda tersebut dilakukan secara tertutup, hal tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dari berbagai pihak. Pasalnya, sejumlah awak media tidak diperbolehkan untuk memasuki ruang Konsultasi Publik tersebut.
“Acara ini tidak mengundang media, kalau kami dari rundown panitianya tidak ada doorstop juga, kalau bapak-bapak mau doorstop sendiri silahkan” ungkap salah seorang panitia pelaksana kepada wartawan di Hotel Sahid, Sudirman, Jakarta pada Senin (29/11/21).
Dari pantauan awak media, saat selesai terlihat Deputi III BPOM, Rita Endang keluar dengan menggunakan Kemeja lengan panjang Ungu, Celana panjang Hitam dan Tas Coklat yang didampingi salah seorang staffnya.
“Saya lapar mau makan siang dulu” jawab Rita singkat sambil melewati wartawan.
Kemudian saat selesai makan siang, Rita masih enggan dan terkesan menghindar dari awak media saat keluar dari ruang makan dengan didampingi sejumlah security dan staffnya.
“Ibu masih ada agenda lain pak” ucap salah seorang staff sambil memasuki lift dan bergegas turun.
Sebelumnya diberitakan, Pakar kimia ITB, Ahmad Zainal, meminta agar pelabelan kemasan air minum dalam kemasan (AMDK) itu tidak hanya diberlakukan kepada satu produk pangan saja, tapi untuk semua produk pangan.
“BPOM harus fair juga terkait pelabelan itu, karena makanan dan minuman kan tidak cuma galon. Ini ada aturannya BPOM-nya yang menyebutkan bahwa jaminan keamanan pangan itu dilakukan pada semua produk pangan,” ujarnya, saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Menurut Zainal, pelabelan itu secara scientific sebenarnya tidak perlu dilakukan karena sudah ada jaminan dari BPOM dan Kemenperin bahwa produk-produk air kemasan galon aman untuk digunakan. Berdasarkan uji laboratorium yang dilakukan BPOM sudah terbukti bahwa migrasi BPA dalam galon itu masih dalam batas aman atau jauh di bawah ambang batas aman yang sudah ditetapkan BPOM.
Terkahir, sampai berita ini ditayangkan, pihak BPOM masih enggan berkomentar saat dikonfirmasi, baik Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito maupun Deputi III BPOM, Rita Endang. (Fanss)






