Sidang Dugaan Korupsi PT ASABRI Kembali Digelar Dengan Agenda Mendengarkan Keterangan Ahli

oleh
Suasana sidang saat mendengarkan keterangan Ahli Dr. Rocky Marbun, S.H., M.H.
11.3K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Sidang lanjutan dugaan Korupsi PT. ASABRI kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/11/21).

Seperti diketahui, sidang hari ini merupakan lanjutan dari agenda mendegarkan keterangan saksi Ahli A De Charge (meringankan) dari terdakwa.

Sebagai informasi, satu hari sebelumnya telah dilakukan sumpah terhadap belasan saksi Ahli yang dihadirkan oleh terdakwa yakni Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H. (Ahli dari Terdakwa Jimmy Sutopo dan Heru Hidayat); Dr. Dian Puji N. Simatupang, S.H., M.H (Ahli dari Adam R. Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setianto, Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo); Dr. Arman Nefi, S.H., M.M. (Ahli dari Terdakwa Sonny Widjaja dan Jimmy Sutopo); Dr. Eko Sambodo (Ahli dari Terdakwa Adam R Damiri, Bachtiar Effendi dan Heru Hidayat); H. Drs. Budi Ruseno, MM (Ahli dari Terdakwa Adam R Damiri dan Effendi); Irfan rahardjo, SE MM (Ahli dari Terdakwa Hari Setianto); Prof Dr Agus Surono (Ahli dari Terdakwa Hari Setianto); Ito Warsito, Ak., M.BA (ahli dari Terdakwa Hari Setianto); Indra Syahfitri SH MM CRMP QQA (Ahli dari  Terdakwa Lukman Purnomosidi); Dr Mahmud Mulyadi  (ahli dari Terdakwa Lukman Purnomosidi); Dr Miftahul Huda, S.H., L.LM (ahli dari Terdakwa Lukman Purnomosidi), Dr Rocky Marbun, S.H., M.H (Ahli dari Adam R Damiri dan Bachtiar Effendi)

Gambar

Ahli dari Adam R Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setianto, Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo yakni Dr. Dian Puji N. Simatupang, S.H., M.H yang merupakan Ahli Keuangan Negara, pada intinya menerangkan bahwa asabri merupakan badan hukum yang tunduk pada ranah hukum perdata.

“Bahwa BUMN tidak masuk dalam tata kelola keuangan negara karena regulasi terhadap pengelolaan BUMN tidak termasuk regulasi pada Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Bahwa apabila ada kerugian, menurutnya itu adalah akumulasi uang peserta. “Pesertalah yang harus memulihkan itu kembali dengan cara meminta penyelesaian terlebih dahulu sesuai dengan PMK No 248 Tahun 2016,” terangnya.

Lalu saksi Ahli Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H. yang dihadirkan oleh terdakwa Sonny Widjaja, Jimmy Sutopo dan Heru Hidayat yang merupakan ahli hukum pidana, pada intinya menerangkan bahwa investasi masuk ke ranah hukum perdata, tunduk pada asas-asas atau syarat-syarat hukum perdata.

“Bahwa hukum pidana karena ultimum remidium, apabila ada penyelesaian hukum perdata, maka perdatanya dahulu diselesaikan akan tetapi apabila dalam ranah hukum perdata tidak dapat selesai maka hukum pidana yang digunakan. Bahwa dalam konteks Pasal 55 KUHP meskipun uu mengatakan bahwa kesadaran bekerjasama untuk mewujudkan delik yang sama tetapi masing-masing anggota harus tahu peran apa yang dimainkan dalam tindak pidana. Pasal 55 itu kehendak bersama tidak bisa disamakan dengan melakukan kontrak,” paparnya.

Selanjutnya, Dr. Arman Nefi, S.H., M.M. ahli dari Terdakwa Sonny Widjaja dan Jimmy Sutopo yang merupakan ahli dalam hukum dalam Pasar Modal menjelaskan bahwa lembaga yang paling berhak dan mempunyai otoritas tertinggi didalam melakukan investigasi didalam permasalahan pasar modal adalah OJK dan dapat dibantu oleh SLO yang didalamnya ada BEI, KSEI, SIPF.

“Bahwa SOP dan prosedur ada semua di dalam UU Pasar Modal dan UU OJK, apabila ada hal-hal menyimpang dalam pasar modal baik masalah pidana maupun administrasi yang berujung pidana, OJK dapat menyelidiki dan menyidik permasalahan tersebut dengan menunjuk penyidik PPNS,  barulah apabila ada dugaan kuat terjadi tindak pidana baru dilimpah ke Kejaksaan,” jelasnya.

Saat ini sidang sedang berlangsung dengan mendengarkan keterangan Dr Rocky Marbun, S.H., M.H saksi Ahli yang dihadirkan oleh Adam R Damiri dan Bachtiar Effendi.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap