Jakarta, sketsindonews – Sidang lanjutan dugaan korupsi PT. Asabri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (2/12/21). Dengan menghadirkan terdawka yakni, Komisaris PT. Hanson Internasional Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro (Bentjok).
Sidang ini beragenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Kepala Bidang Transaksi Ekuitas pada Divisi Pelaksana Investasi PT Asabri, Izzatis Syifa.
Pelaksanaan sidang dijadwalkan pukul 10:00 WIB, Bentjok maupun Syifa sudah hadir diruang sidang, namun terpaksa ditunda setelah Ishoma.
“Sidang dimulai setelah Ishoma” ucap salah seorang staff Pengadilan diruang sidang.