Eks Dirut PT ASABRI Dituntut 10 Tahun, Ini Penjelasan Kajari Jaktim

oleh
oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim), Ardito saat memantau sidang dugaan Korupsi PT ASABRI di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/21). (dok. sketsindonews)

Investasi saham dan reksadana oleh Asabri, menurutnya merupakan transaksi pasar modal yang lumrah dilakukan. Sehingga, apabila dipersoalkan pun, lebih tepat mengacu pada UU Pasar Modal, bukan UU Tindak Pidana Korupsi.

“Bicara kerugian negara di sini itu bukan tidak tepat, kalau kita bicara pemeriksaan saksi ahli dari BPK dulu, bahwa dia melakukan audit pun tidak sesuai dengan perundang-undangan BPK sendiri. Sehingga audit investigasi yang dulu dilakukan sudah menyalahi prosedur semua dari UU Perbendaharaan Negara, UU Keuangan Negara, itu salah semua. Nanti kita akan sampaikan di dalam pledoi Senin yang akan datang,” paparnya.

Heru juga menampik adanya aliran dana ke kliennya dari swasta, usai adanya transaksi investasi oleh Asabri.

“Di persidangan ternyata itu terbukti tidak ada aliran dana yang sampai kepada terdakwa,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ardito Muwardi mengaku bersyukur atas tahapan penuntutan yang dilakukan pihaknya. Sebab proses ini bisa di tahap yang sekarang, hasil kerja keras dengan waktu yang tidak singkat.

“Setelah persidangan sejak tanggal 16 Agustus 2021, jadi sudah hampir 4 bulan akhirnya setelah maraton kita lakukan persidangan. Kurang lebih setelah menghadirkan 130-an saksi, akhirnya perkara Asabri ini pada sore hari ini baru saja kita dengarkan bersama pembacaan tuntunan. Baru satu terdakwa yaitu untuk terdakwa atas nama Letjen (purn) Sonny Widjaja,” ujar Ardito usai sidang.

No More Posts Available.

No more pages to load.