Pada pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Sonny Widjaja terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman pidana, dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap JPU membacakan tuntutan.