1 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati, Ini Tuntutan Lengkap Kasus ASABRI

oleh
oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim), Ardito saat memantau sidang dugaan Korupsi PT ASABRI di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/21). (dok. sketsindonews)

Bachtiar Effendi dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 750 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, eks Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 – Juni 2014 itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 453 juta subsider enam tahun penjara.

  1. Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam R. Damiri

Adam R. Damiri dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 750 juta subsider enam bulan. Mayjen Purnawirawan TNI itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 15 miliar subsider lima tahun penjara.

  1. Jimmy Sutopo

Jimmy Sutopo dituntut oleh JPU 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 750 juta subsider enam bulan. Direktur Jakarta Emiten Investor Relation itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 314 miliar subsider tujuh tahun penjara.

  1. Lukman Purnomosidi

Direktur Utama PT Prima Jaringan itu dituntut 13 tahun penjara oleh JPU dan denda sebesar Rp. 750 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,341 triliun subsider enam tahun dan enam bulan penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.