- Hari Setianto
Hari Setianto dituntut 14 tahun kurungan badan dan denda sebesar Rp. 750 juta subsider enam bulan penjara. Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 itu juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp. 873 juta subsider selama tujuh tahun.
Adapun satu terdakwa lagi yakni Bentjok yang belum menjalani sidang tuntutan setelah sebelumnya sidang tersebut ditunda.
Untuk informasi, Bentjok juga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan telah divonis masing-masing seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pemberitaan Sketsindonews.com sebelumnya, Benny Tjokorosaputro juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht) maka harta bendanya akan disita jaksa untuk menutupi pembayaran uang pengganti.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Benny melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik, sehingga sangat sulit mengungkap.
“Terdakwa juga menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee, bahkan terdakwa menggunakan KTP palsu untuk menjadikan nominee. Perbuatan dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara, perbuatan terdakwa menggunakan pengetahuan yang merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian,” tegas Ketua Majelis Hakim Rosmina.