“Kami sudah melakukan langkah-langkah kongkrit seperti melaporkan kepada lembaga terkait, bahkan melaporkan ke Polda. Sebenarnya tuntutan kami tidak berlebihan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/12/21).
Salah satu tuntutan tersebut, kata Ramidi, adalah meminta perusahaan memberikan kelonggaran dan kesempatan sesuai ketentuan yang berlaku seperti diperbolehkan melakukan kegiatan organisasi.