“Ada 3 hal yang menjadi permintaan kami, pertama SPN diberikan waktu dan kesempatan yang sama dengan serikat yang lain. Kedua, perusahaan memperkerjakan kembali karyawan yang di PHK, dan ketiga, menetapkan karyawan berstatus PKWT menjadi PKWTT,” ungkapnya.
Rencananya, dalam waktu dekat SPN akan melaporkan kondisi ini kepada ILO dan pihak kedutaan dengan harapan semua pihak yang sedang menangani persoalan ini bisa mengetahuinya.