Denpasar, sketsindonews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memindahkan 29 orang terpidana perkara narkotika dari Rutan Polresta Denpasar ke Lapas Narkotika Bangli, Senin (13/12/21).
Para terpidana memakai rompi orange dengan tangan diborgol, 29 napi tersebut dipindahkan ke Bangli setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).