Jakarta, sketsindonews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Hal tersebut tentunya menjadi kabar yang kurang menyenangkan bagi para pelaku usaha, terlebih mereka baru mulai merasakan geliat ekonomi yang sempat terhenti.
Namun, menurut Pengelola Pasar Tasik, Heru Nuryaman hal tersebut harus ditanggapi positif.
“Kita harus selalu mendukung peraturan pemerintah, apalagi naiknya level saat ini tidak ada peraturan untuk menutup usaha, usaha atau pasar tetap buka,” ujarnya saat ditemui di lokasi Pasar Tasik, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/12/21).