Polisi Tindak Ormas Yang Kuasai Tanah Tanpa Hak

oleh
54.4K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat melakukan tindakan terhadap sejumlah bidang tanah yang dikuasai Organisasi Masyarakat (Ormas) yaitu Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Betawi Rempug (FBR) di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.

Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, awal mula tindakan dilakukan berdasarkan laporan dari Lembaga Management Aset Negara selaku pengelola Negara.

“Salah satu aset milik negara telah dikuasai tanpa hak oleh Ormas yaitu PP” kata Setyo kepada wartawan di Polres Jakarta Pusat, Senin (13/12/21).

Gambar

Selanjutnya Setyo memaparkan, pihaknya juga telah melakukan tindakan tehadap dua bidang tanah. Berawal dari laporan management PT. Oceania yang merupakan pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) yang luasnya sekitar 1,3 hektare dan 1,2 hektare.

“Kedua tanah tersebut oleh Ormas FBR didirikan lapangan Futsal, dan Badminton, juga petak kios dan Bangunan semi permanen yang tujuannya untuk disewakan” kata Setyo.

Sewaktu melakukan penindakan, kata Setyo, pihaknya melakukan police line dan ada satu petak kios sudah disewakan dengan tarif Rp. 3 juta pertahun.

“Ini masih kita dalami, karena dari info yang kita temukan bahwa kios-kios tersebut sudah ada pemiliknya dan sudah disewakan” pungkas Setyo.

Disisi lain, Kasat reskrim Polres Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardhana mengungkapkan, ketika dirinya melakukan tindakan, tidak ada perlawanan dari Ormas yang bersangkutan.

“Dari Ormas PP tidak melakukan perlawanan, karena kita melakukan koordinasi dengan baik, dengan tiga pilar dan PP sudah meninggalkan tempat dari ruko tersebut, dan sekarang posisinya sudah tersegel dan dipolice line” kata mantan Kapolsek Ciledug itu.

Wisnu menambahkan, pihaknya akan menerapkan pasal 385 juncto 167 KUHP dan juga untuk aset negara, akan dikenakan pasal 167 KUHP bagi para anggota Ormas yang terlibat didalamnya. (Fanss)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap