Akibatnya, Jaya dicopot dari jabatannya oleh Menteri ATR BPN bahkan dianggap sebagai bagian dari mafia tanah. Apalagi juru bicara Kementerian ATR BPN, Taufik menyampaikan adanya kerugian negara Rp 1,4 T yang tidak terbukti merugikan negara.
Jaya lantas diterpa proses hukum sebagai kesalahan pemahaman pelaksanaan Permen ATR/BPN 11/2016 dengan adanya laporan di Kejaksaan Jakarta Timur atas dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Prin-01/M.1.13/Fd.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021.
“Saudara jaya dinyatakan tersangka tetapi telah ditolak berdasarkan putusan praperadilan Nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.JKT.Tim karena hanya melaksanakan Permen ATR/BPN 11/2016,” lanjut Erlangga Lubai.
Saat ini mantan Kanwil DKI Jakarta tersebut tengah disidik berdasarkan SP.Sidik/1104.2a/IX/2021 Dittipidum tanggal 3 September 2021 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pembatalan 20 SHM beserta turunannya atas nama PT Salve Veritate dan penerbitan SHM No. 4931 atas nama Abdul Halim seluas 77.852 m2 di Cakung Barat.