Kasus Jaksa Gadungan, JPU Hadirkan Satu Orang Saksi Di Pengadilan

oleh
oleh

Denpasar, sketsindonews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menghadirkan satu orang saksi pada sidang lanjutan dalam perkara Jaksa palsu atau penipuan terdakwa Setiadjie Munawar di Pengadilan Negeri Denpasar.

Kasi intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengatakan, berdasarkan penetapan Nomor PDM-0690/DENPA.OHD/10/2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu orang saksi untuk diperiksa.

“Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum atas nama Anak Agung Alit Emi Yama Gemi selaku Penata Pertanahan Pertama sebagai Koordinator Kelompok substansi penanganan sengketa, konflik, dan perkara” kata Eka kepada Sketsindo saat dihubungi, Kamis (16/12/21).

Eka memaparkan, saksi yang dihadirkan untuk menerangkan bahwa terdakwa tidak pernah melakukan permohonan hak tanggung maupun pemblokiran atas buku tanah sertifikat hak milik sebagaimana yang dijanjikan oleh terdakwa kepada korban.

No More Posts Available.

No more pages to load.