1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Kasus Jaksa Gadungan, JPU Hadirkan Satu Orang Saksi Di Pengadilan

oleh
7.8K pembaca

Denpasar, sketsindonews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menghadirkan satu orang saksi pada sidang lanjutan dalam perkara Jaksa palsu atau penipuan terdakwa Setiadjie Munawar di Pengadilan Negeri Denpasar.

Kasi intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengatakan, berdasarkan penetapan Nomor PDM-0690/DENPA.OHD/10/2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu orang saksi untuk diperiksa.

“Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum atas nama Anak Agung Alit Emi Yama Gemi selaku Penata Pertanahan Pertama sebagai Koordinator Kelompok substansi penanganan sengketa, konflik, dan perkara” kata Eka kepada Sketsindo saat dihubungi, Kamis (16/12/21).

Gambar

Eka memaparkan, saksi yang dihadirkan untuk menerangkan bahwa terdakwa tidak pernah melakukan permohonan hak tanggung maupun pemblokiran atas buku tanah sertifikat hak milik sebagaimana yang dijanjikan oleh terdakwa kepada korban.

Dalam pemberitaan Sketsindo sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menghadirkan tiga orang saksi pada sidang lanjutan dalam perkara Jaksa palsu atau penipuan terdakwa Setiadjie Munawar di Pengadilan Negeri Denpasar.

Kasi intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha menyebut tiga orang saksi yaitu, I Nyoman Suwarna selaku pegawai Kejaksaan Tinggi Bali.

“Hadirnya saksi Suwarna dalam sidang yang digelar secara daring itu adalah untuk menguatkan dakwaan Jaksa yang menyebut bahwa terdakwa bukanlah seorang Jaksa” kata Eka saat dihubungi Sketsindo pada Rabu (15/12/21).

Sekedar informasi, terdakwa dijadikan terdakwa karena sebelumnya, terdakwa kepada korban mengaku sebagai Jaksa dan bisa menyelesaikan persoalan hukum yang dialami korban.

Singkat cerita, korban pun percaya dan akhirnya menyerahkan sejumlah uang agar terdakwa bisa menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dialaminya.

Tapi ternyata setelah uang diterima, terdakwa bukanya menyelesaikan persoalan yang dialami korban malah menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadinya.

Selain itu korban pun baru mengetahui ternyata selama ini terdakwa bukannya seorang jaksa. Akibat perbuatan terdakwa, korban pun mengalami kerugian hingga Rp256 juta lebih.

(Fanss)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap