1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Kasus LPD Desa Adat Serangan, Kejari Denpasar Periksa 3 Orang Saksi

oleh
7.4K pembaca

Denpasar, sketsindonews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di daerah Serangan, Denpasar.

Kasi intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha menyebut ketiga orang saksi tersebut yakni, Kadek Mirna Juryantini selaku bagian kredit LPD Desa Adat Serangan.

“Kemudian, Nita Trisna Dewi selaku Bendahara LPD Desa Adat Serangan, dan Kadek Rina Suryani selaku Kolektor Tabunhan Desa Adat Serangan” kata Eka kepada Sketsindo saat dihubungi, Kamis (16/12/21).

Gambar

Eka menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada LPd Desa Adat Serangan.

Sebelumnya, Kasi intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengatakan ada enam orang saksi yang diperiksa.

“Selanjutnya tim penyidik akan melanjutkan pemeriksaan kembali kepada beberapa saksi-saksi untuk mengumpulkan alat bukti dan barang bukti terkait dugaan korupsi pengelolaan LPD adat Serangan tahun anggaran 2015 hingga 2020” ucap Eka dalam saat dihubungi Sketsindo, Kamis (9/12/21) malam.

Seperti diberitakan sejumlah media, kasus yang menerpa LPD Serangan ini bermula ketika ada laporan pertanggungjawaban LPD tahun 2019 kepada tokoh masyarakat, termasuk kelian adat Desa Serangan yang diselenggarakan bulan Juli 2020. Namun, dalam laporan itu ditemukan beberapa kejanggalan berupa pinjaman fiktif.

Selanjutnya pihak pengurus LPD, laporan pertanggungjawaban direvisi, namun laporan yang telah direvisi beberapa kali masih sama dengan laporan awal. Beberapa tokoh masyarakat kemudian berkoordinasi dengan kabag ekonomi Kota Denpasar termasuk LPLPD Kota Denpasar hingga dibentuknya Badan Penyelamatan (BP) LPD Desa Adat Serangan.

Kemudian dilakukan audit terhadap LPD Desa Adat Serangan. Nah ketika hasil audit keluar, terungkap telah terjadi penyimpangan sejak 2015. Bahkan ada Warga Negara Asing (WNA) menaruh deposito sebesar Rp. 2 miliar.

Dampak adanya dugaan penyelewengan dana itu, LPD Desa Adat Serangan sejak Oktober 2020 lalu ditutup dan hingga kini belum beroperasi kembali. Parahnya kini aset LPD dari Rp 7,2 miliar kini hanya tersisa Rp 168 ribu.

(Fanss)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap