Polri Ungkap Kasus TPPU Dari Narkoba Totalnya Rp. 338 M

oleh
oleh

Selanjuntya, Krisno melanjutkan, penyidik menjerat HS dengan Pasal TPPU. HS merupakan terpidana narkotika jenis sabu yang ditangkap polisi pada 2015. Nilai total aset dan barang bukti yang disita tim gabungan sekitar Rp 9,8 miliar.

“HS perannya pengendali kurir. Yang bersangkutan sudah berbisnis sejak 2015, sehingga tempus 2015 sampai 2021,” tambah Krisno.

Terakhir, kata Krisno, menjerat lima orang tersangka kasus produksi dan peredaran obat ilegal di Yogyakarta dan Bandung, Jawa Barat. Kelima orang itu ditangkap saat polisi menggerebek sebuah parbrik pembuatan obat ilegal di Yogyakarta.

Krisno menjelaskan, praktik pencucian uang tersebut dimulai sejak masuknya pembayaran hasil penjualan obat keras ilegal ke tiga rekening penampungan yang dikuasi kelima tersangka pada periode 2016-2021. Uang itu, digunakan untuk membeli mesin produksi, sewa lahan dan bangunan, membeli bahan baku utama dan membayar biaya operasional produksi obat keras ilegal.

No More Posts Available.

No more pages to load.