Krisno menyebut, dari kelima orang itu penyidik menyita sejumlah barang bukti. Rinciannya, uang senilai 2 juta Dolar Singapura, Rp2,75 miliar.
“Dalam kasus ini juga menyita beberapa aset berupa tanah di Karawang, Jawa Barat, dan Rumah di Yogyakarta. Rumah ini kami yakini dijadikan tempat produksi obat ilegal tersebut,” ucapnya.
Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan PPATK, Aris Prianto mengatakan, penyematan Pasal TPPU itu diharapkan memberikan efek jera kepada para sindikat narkoba. Diharapkan, pasal TPPU itu bisa menghilangkan peredaran narkotika di Indonesia.
“Kami mengapresiasi kinerja yang dilakukan rekan narkoba dalam rangka mengungkap kasus narkoba. Kami akan menjaga sistem keuangan agar tak disalahgunakan perlaku kriminal untuk menyamarkan hasil kejahatannya,” singkat Aris.
(Fanss)