Tingkatkan Disiplin Prajurit dan PNS, Korem 033/WP Gelar Penyuluhan Hukum

oleh
oleh

Selain itu penekanan Undang – Undang Nomor 19 Tahun. 2016 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE meliputi : larangan penyalahgunaan penggunaan Medsos, penyebaran ujaran Kebencian, Hoax, Isu SARA, Pornografi, Penipuan dan Pencemaran Nama Baik, PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ST Kasad No. 328/VI/2020 tgl 29 Juni 2020 tentang mencegah kerugian personel akibat arisan dan judi online serta Sosialisasi Orgas Baru Jampidmil di Kejaksaan Agung RI tentang Penanganan Perkara Koneksitas yg melibatkan Oknum Prajurit TNI dengan masyarakat sipil. Ucap Kapenrem Mayor Inf Reza.

“Dengan penyuluhan Hukum ini di harapkan dapat meningkatkan Kedisiplinan dan menambah wawasan kepada seluruh prajurit Korem 033/WP dan PNS tentang Hukum, dan Khusus nya dapat meminimalisir angka pelanggaran di satuan jajaran Korem 033/WP, tegas Reza.

(Ian)

No More Posts Available.

No more pages to load.