Sarinah dan Gerakan Ekonomi Perempuan

oleh
oleh

Selain itu, pengutan ekonomi bisa kembali melihat dengan adanya program Jimpitan yang merupakan kegiatan pada masyarakat Jawa yang berupa pengumpulan beras atau uang yang dilakukan oleh anggota masyarakatnya dari satu rumah ke rumahlainnya pada malam hari (Surono, 2012:2). Menurut Endraswara (2010: 15), dalam pandangan Jawa prinsip-prinsip keselarasan harus didahulukan terhadap hukum positif. Nilai-nilai inilah yang tercermin dalam program jimpitan, dengan masyarakat secara bersama-sama berpartisipasi dalam bergotong royong dan bahu membahu mewujudkan program jimpitan. Jimpitan yang pada awalnya hanya merupakan bentuk redistribusi pengumpulan beras dimasyarakat, kini telah mengalami perkembangan dalam proses dan mekanismenya yang mengarah pada proses-proses pemberdayaan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan pembangunan lingkungan. Jimpitan tetap eksis di zaman modern. Tradisi ini menjadi solusi pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat yang enggan bersentuhan dengan jasa perbankan. Terlihat dibidang pertanian dimana perempuan melakukan tradisi jimpitan untuk menguatkan ekonomi keluarga.

Soekarno mengatakan Negara Nasional yang kita dirikan, bukan negara burgerlijk, bukan pula negara sosialis. Revolusi Nasional yang kita jalankan, bukan revolusi burgerlijk, bukan pula revolusi sosialis. Bukan burgerlijk, oleh karena kita telah meliwati fase burgerlijk; bukan sosialis, oleh karena kita belum sampai kepada fase sosialis. Siapakah yang menjalankan Revolusi kita sekarang ini? Boleh dikatakan semua golongan masyarakat Indonesia menjalankannya: kaum pemuda terpelajar, kaum tani, kaum buruh, kaum pegawai, kaum bangsawan, kaum pedagang, dsb – semuanya ikut semuanya berjoang! Oleh karena itulah boleh dikatakan bahwa negara kita bukan milik sesuatu golongan, bukan monopoli sesuatu kelas…(Sarinah, 1947)

Dalam menjawab tantang jaman yang masih relevan pemikiran Soekarno mengenai konsep Trisakti memiliki visi mewujudkan kemandirian bangsa di bidang politik, ekonomi, dan kebudayaan menuju kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Sedangkan Bung Hatta melalui Konsep Ekonomi Kerakyatan, yakni koperasi sebagai sokoguru dan tulang punggung ekonomi. Perjuangan Bung Karno dan Bung Hatta, dirumuskan sangat jelas dalam pasal 33 Undang-undang Dasar 1945. Hal ini menegaskan bahwa ekosistem ekonomi berasaskan kekeluargaan wujudnya adalah koperasi.

Maka penting Sarinah berkontribusi dalam gerakan nyata dalam kemandirian dan peningkatan ekonomi perempuan di Indoesia. Bisa dilihat gerakan perempuan Indonesia tentang kemandirian dan pemberdayaan ekonomi perempuan.

Contoh penguatan Aisyiyah dimana Muhammadiyah sebagai organisasi kemasyarakatan yang bergerak dalam berbagai bidang sangat mendukung upaya pemberdayaan perempuan. Muhammadiyah memiliki berbagai amal usaha, salah satunya pengelolaan badan usaha di organisasi otonom. Melalui Organisasi Otonom yang bergerak dalam ranah keperempuanan yaitu ‘Aisyiyah. BUEKA merupakan skema program pemberdayaan ekonomi umat yang diluncurkan oleh Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah. Skema dirancang untuk memberdayakan Ibu rumah tangga, minimal dapat mempunyai usaha mandiri seperti usaha yang berbentuk home industry. Sedangkan Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama resmi meluncurkan Madrasah Ekonomi Perempuan. Kegiatan itu diwujudkan dalam bentuk lokakarya intensif bersama para pakar dan pelaku usaha perempuan.

Dari paparan sebelumnya, mendorong Sarinah mulai berbenah diri soal konsep berdikari dalam ekonomi perempuan dengan mulai merumuskan program-program pemberdayan ekonomi. Misalnya dengan melakukan pemberdayaan UKM, koperasi, digitalisasi marketing, kewirausahaan, dan ekonomi kreatif yang bisa mulai menjadi gerakan nyata yang bisa berkontribusi menopang dan menguatkan gerakan sarinah yang mulai dari akar rumput membantu mewujudkan ekonomi kerakyatan.

Selain itu terus berjejaring dengan pakar dan kelompok usaha perempuan serta dengan bersinergi dengan pemangku kebijakan baik didaerah dan nasional.

Dimana Ekonomi rakyat sendiri adalah kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terutama meliputi sektor primer seperti pertanian, peternakan, perikanan, sektor sekunder seperti pengolahan paska panen, usaha kerajinan, industri makanan, dan sektor tertier yang mencakup berbagai kegiatan jasa dan perdagangan, yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar dan membangun kesejahteraan keluarga tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat banyak.

Sistem Ekonomi Kerakyatan dengan demikian adalah sistem ekonomi yang ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat banyak melalui kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat mempergunakan sumber daya ekonomi yang dimiliki atau dikuasai oleh masyarakat sendiri. Dalam rumusan lain sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang mandiri, terbuka, dan berkelanjutan.

Maka perlu Sarinah mulai mendefinisikan pemerdayaan ekonomi perempuan sebagai upaya alternatif membebaskan perempuan dari kesenjangan ekonomi.

Oleh: Melda Imanuela Sekretaris DPC PA GMNI Jakarta Selatan.

No More Posts Available.

No more pages to load.