Ribka Layangkan Somasi ke PT Merpati Abadi Sejahtera, Ini Penjelasannya…

oleh
oleh

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Formulir Reservasi No. FRN-000459 dicantumkan, Ribka Juwitaria  Hutapea memperoleh hasil Investasi 10 % selama 3 (tiga) Tahun dengan diterima setelah Lunas dan beroperasi. Dan Profit Sharing 50 : 50 , Free stay 1 poin pertahun.

“Dalam pelaksanaan ini, pembagian hasil pada tahun pertama sebesar 10% seharusnya sudah mulai terhitung untuk periode Desember 2020 – Desember 2023 hingga saat ini belum ada realisasinya. Begitupun dengan kewajiban MAS untuk memberikan Profit Sharing sebesar 50:50 dari harga transaksi kepada Klien kami akibat belum selesainya proyek Kondotel D’LUXOR sesuai dengan waktunya belum dilakukan oleh MAS,” ungkapnya.

“Klien kami sudah beberapa kali meminta agar pihak LMAS segera memenuhi hak-hak Klien kami sebagaimana yang dijanjikan sejak awal namun hingga saat ini Klien kami belum mendapatkan hak-hak nya,” tambahnya memaparkan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Eduardus merasa cukup alasan bagi Kliennya menganggap MAS telah ingkar janji dan mempunyai itikad tidak baik dalam hal memenuhi hak-hak klienya.

No More Posts Available.

No more pages to load.