“Untuk itu Klien kami memutuskan untuk meminta kembali sejumlah uang yang telah dibayarkan oleh Klien kami ditambah dengan profit pembagian hasil sebesar 10% pertahun dari uang yang telah disetorkan sebagaimana telah diperjanjikan,” ujarnya.
Lebih jauh diungkapkan bahwa saat ini telah dilakukan teguran atau somasi ke dua, dimana inti dari somasi tersebut, jelas Eduardus adalah menuntut MAS untuk segera mengembalikan uang Kliennya sebesar Rp. 184.500.000 ditambah profit pembagian hasil sebesar 10% pertahun yakni sebesar Rp. 18.450.000.
“Apabila MAS tidak memenuhi permintaan Klien kami, maka dengan sangat menyesal kami akan melakukan segala tindakan hukum yang dianggap perlu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku baik secara perdata maupun secara pidana. Mengingat perbuatan yang telah dilakukan oleh MAS telah memenuhi unsur Wanprestasi sebagaimana dinyatakan dalam pasl 1243 KUH Perdata (BW) dan Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan Pasal 378 KUHP,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, kami masih terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak PT Merpati Abadi Sejahtera.