Anggota TNI AD Tabrak Dua Orang, Kadispenad : Oknum Tersebut Diproses Secara Hukum Sampai Tuntas

oleh
oleh

Mereka terancam dengan sejumlah pasal di antaranya Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun

“Serta Pasal 310 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, serta hukuman tambahan pidana dipecat dari dinas aktif TNI,” kata Tatang.

Tatang juga turut menyampaikan belasungkawa atas peristiwa itu. Ia memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan.

No More Posts Available.

No more pages to load.