“Proses Hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan serta memastikan bahwa Tindak Pidana yang dilakukan oleh Ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal,” katanya Jenderal bintang satu itu.
Diketahui, Kasus ini bermula saat dua orang sejoli ditabrak oleh mobil Panther berpelat B pada 8 Desember di dekat SPBU Nagreg, Kabupaten Bandung. Dalam kecelakaan itu, netizen sempat memotret orang yang berada di dalam mobil Panther ketika menggotong korban termasuk nomor polisi mobil pelaku.
Masyarakat yang menyaksikan peristiwa itu mengira korban hendak dibawa ke rumah sakit. Tapi kedua orang tua korban tidak menemukan korban setelah mencari di seluruh rumah sakit dan puskesmas di sekitarnya.