Leonard menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asabri.
Sebelumnya, sejumlah terdakwa dalam kasus ini telah mendapat tuntutan jaksa, seperti terdakwa Heru Hidayat, bos PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) dituntut jaksa dengan hukuman mati, dan diminta mengganti kerugian negara Rp12,6 triliun.
Lalu, dua terdakwa mantan Dirut ASBRI, yaitu Letjen (Purn) Sonny Widjaja dan Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, masing-masing dituntut 10 tahun penjara.