Terakhir, sejak bulan Desember 2018 dan Januari 2019 BPD Jateng Cabang Blora telah meyalurkan Kredit Proyek Kepada Tersangka Teguh Kristiono sebesar Rp. 17,5 miliar, dalam proses pengajuan kredit dan pencairan Kredit terdapat PMH yaitu berupa SPMK Palsu sehingga sampai dengan batas Akhir Kredit tidak teralisai pekerjaan (Proyek Fiktif), status Kredit Coll 5 (Macet) debitur tidak dapat membayar pokok dan bunga kredit.
Barang bukti yang diamankan berupa, Dokumen pengajuan kredit, Sertifikat Hak Milik Agunan kredit RC dan kredit proyek sebanyak 12 SHM dengan taksiran sekitar Rp. 10 miliar, Sertifikat Hak Milik lokasi KPR sebanyal 62 SHM dengan taksiran sekitar Rp. 19,39 miliar, 140 Unit Rumah KPR dengan taksiran sekitar Rp. 25 miliar, Uang sebanyak Premi Asuransi PT. Jamkrindo Rp. 3,33 miliar, Uang sebanyak Premi Asuransi PT. Askrindo Rp. 452 juta, Uang Cash Back Debitur KPR Rp. 365,5 juta, dan taksiran asset freeze sebesar Rp. 58,53 miliar.
Diketahui, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negarabyang dilakukan BPK RI sebesar Rp. 115,58 miliar.
Adapun yang dilanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Fanss)