Rupanya penyidik menemukan hal yang janggal antara keterangan dua orang yang berpangkat kopral dengan Kolonel Priyanto.
Agar memudahkan penyidikan, lanjut Jenderal Andika Perkasa, tiga orang oknum TNI itu bakal diperiksa secara terpusat. Pemeriksaan akan dilakukan di Jakarta.
“Demi memudahkan akan ditarik. Ditarik ke Jakarta sehingga dilakukan secara terpusat,” pungkas mantan Kadispenad itu.
Sebelumnya, tiga oknum TNI AD yaitu, Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh dipastikan akan dituntut penjara seumur hidup karena menjadi tersangka penabrak sejoli di Nagreg yang jasadnya dibuang ke sungai.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menilai, tuntutan penjara seumur hidup merupakan tuntutan maksimal dalam pasal yang dikenakan yakni, pasal 340 KUHP.