“Meski pasal yang dituntutkan kepada mereka memungkinkan hukuman mati, namun demikian TNI memilih tuntutan seumur hidup” kata Andika kepada wartawan di Kantor Kemenkominfo di Jakarta, Selasa (28/12/21).
Diketahui, Kasus tabrakan yang melibatkan tiga prajurit TNI dengan korban tewas sejoli Handi Saputra dan Salsabila yang kemudian dibuang ke sungai, kini ditangani oleh Puspom TNI AD (Puspomad).
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di tiga tempat berbeda.
Dalam kasus ini, bukan hanya peristiwa kecelakaan lalu lintas saja.
Ketiga prajurit TNI AD itu diketahui membuang jasad korban kecelakaan lalu lintas tersebut ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. (Fanss)